Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berinisiatif membuat layanan Call Center 112. Layanan ini merupakan layanan yang menggunakan nomor tunggal 112 untuk menjawab kebutuhan dan peningkatan layanan kepada masyarakat terutama dalam hal penanganan keadaan darurat. Layanan ini bekerjasama dengan 5 (lima) OPD, antara lain : Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.